Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015 - Dalam
rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi
Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan
yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi
pemerintah.
PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Saat
ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi
Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut adalah cara Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015:
1.
Kunjungi Alamat https://pupns.bkn.go.id.
2. Klik “Register”.
3. Klik Daftar
4. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
5. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
6. Selanjutnya anda tinggal mengisi data untuk registrasi PUPNS 2015
7. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
8. Dalam
lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan.
Demikianlah yang bisa saya share mengenai Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015. Semoga dapat bermanfa'at
Demikianlah yang bisa saya share mengenai Cara Registrasi/Daftar PUPNS BKN 2015. Semoga dapat bermanfa'at
Posting Komentar